Resmi! Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online Mulai 14 Agustus 2022, Ini 3 Zona yang Alami Kenaikan

- 12 Agustus 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi - Kemenhub telah resmi menaikkan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022 dan inilah 3 zona yang alami kenaikan.
Ilustrasi - Kemenhub telah resmi menaikkan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022 dan inilah 3 zona yang alami kenaikan. /Pixabay.com/nhannt98

Baca Juga: Link Nonton Today’s Webtoon Episode 5 Sub Indo, Disertai Spoiler!

Zona 1

Kawasan yang termasuk ke dalam Zona 1, yaitu Jawa (non JABODETABEK), kemudian Sumatera dan Bali.

1. Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km

2. Biaya jasa batas atas Rp2.300/km

3. Rentang biaya jasa minimal Rp9.250 hingga Rp11.500

Baca Juga: Tes Fokus: Cuma si Mata Elang yang Berhasil Temukan Siluet Perahu yang Sama, Waktunya 15 Detik

Zona 2

Daerah yang termasuk ke dalam zona 2, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

1. Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x