Resmi! Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online Mulai 14 Agustus 2022, Ini 3 Zona yang Alami Kenaikan

- 12 Agustus 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi - Kemenhub telah resmi menaikkan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022 dan inilah 3 zona yang alami kenaikan.
Ilustrasi - Kemenhub telah resmi menaikkan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022 dan inilah 3 zona yang alami kenaikan. /Pixabay.com/nhannt98

2. Biaya jasa batas atas Rp2.700/km

3. Rentang biaya jasa minimal Rp13.000 sampai dengan Rp13.500

Baca Juga: Tes Fokus: Cuma si Mata Elang yang Berhasil Temukan Siluet Perahu yang Sama, Waktunya 15 Detik

Zona 3

Kawasan yang termasuk kedalam zona 3, meliputi:

Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

1. Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km

2. Biaya jasa batas atas Rp2.600/km

3. Rentang biaya jasa minimal Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x