Simak! 14 Persyaratan Ikuti Upacara HUT ke-77 RI, Salah Satunya Telah Divaksin Ketiga atau Booster

- 12 Agustus 2022, 07:55 WIB
Simak berikut ini informasi mengenai cara-cara dan persyaratan untuk masyarakat yang ingin mengikuti upacara Kemerdekaan di Istana Merdeka.
Simak berikut ini informasi mengenai cara-cara dan persyaratan untuk masyarakat yang ingin mengikuti upacara Kemerdekaan di Istana Merdeka. /Instagram.com/paskibraka.republik.indonesia

Baca Juga: 3 Cara untuk Mencapai Mimpi Melalui Alam Bawah Sadar, Coba Sekarang dan Rasakan Hasilnya

2. Membawa undangan resmi saat acara. 

3. Menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022.

4. Telah melaksanakan vaksin ketiga/booster.

5. Disarankan menggunakan pakaian nasional/baju adat. 

Baca Juga: Resmi! BPOM Izinkan Vaksin Pfizer Jadi Booster Usia 16 hingga 18 Tahun, Ketahui EUA hingga Efek Sampingnya

6. Membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/PASSPOR atau lainnya) pada saat pengambilan undangan dan hadir di upacara pada tanggal 17 Agustus 2022.

7. Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan. 

8. Tidak membawa makanan dan minuman dari luar. 

9. Menjaga suasana kondusif pada saat upacara berlangsung. 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah