Hotman juga mengatakan bahwa sebanyak 3,4 ton yang rusak pada Mei 2020 itu sudah menjadi milik JNE.
Karena lama disimpan di gudang selama 1,5 tahun dan beras menjadi rusak. Kemudian muncul inisiatif untuk mengubur beras pada November 2021.
Inisiatif tersebut diambil lantaran beras semakin rusak kondisinya. "Akhirnya ada ide, ya sudah dikubur saja. Kebetulan ada tanah yang penjaganya setuju," kata Hotman.
Menurut Hotman, pengambilan inisiatif ini sudah tepat. Karena beras ini sifatnya sensitif dan juga agar tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Lewat BRI, Usaha Dawet Kemayu Bangkit di Tengah Gempuran Minuman Kekinian
"Apalagi itu karung itu kan ada logonya banpres, kalau kita buang sembarang tempat nanti sama orang diambil dibuang nanti kita yang dituduh membuangnya," kata Hotman.
Penguburan beras banpres tersebut dilakukan di tanah sedalam tiga meter. Sebelum melakukan penguburan pun sudah mendapat izin dari kepada penjaga lahan.
"Jadi kita memang minta izin ke pihak yang menjaga. Hanya untuk menguburkan tidak membeli menguasai, jadi ya kita tidak mengecek kepemilikan lagi karena kita tidak membeli," kata Hotman.***