PR TASIKMALAYA - PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakuris (JNE) mengatakan bahwa beras bantuan sosial Presiden RI (beras banpres) dikubur lantaran kondisi beras rusak.
Hal ini diungkapkan oleh pengacaranya Hotman Paris Hutapea. Bahwa beras banpres tidak ditimbun melainkan dikubur karena rusak.
Hotman menjelaskan bahwa dari total beras sebanyak 6.199 ton yang rusak 3,04 ton atau 0,05 persen. Berat tersebut setara dengan nominal Rp37 juta.
Beras tersebut untuk dibagikan ke 11 kecamatan di Depok. Sedangkan beras yang rusak dikubur di daerah Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
"JNE tidak pernah timbun beras bantuan presiden. JNE membuang dengan cara mengubur beras yang rusak," kata Hotman, Kamis, 4 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Hotman juga mengatakan bahwa beras pengganti dipesan di PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia). PT termasuk adalah rekanan pemerintah untuk bansos.
Adapun dananya dari kantong pribadi JNE. Beras dari PT SSI tersebut akan dibagikan ke rakyat.
"Membeli dengan cara honor yang dipotong untuk mengganti beras yang rusak kemudian beras yang baru dibagikan ke rakyat," kata Hotman.
Hotman juga mengatakan bahwa sebanyak 3,4 ton yang rusak pada Mei 2020 itu sudah menjadi milik JNE.
Karena lama disimpan di gudang selama 1,5 tahun dan beras menjadi rusak. Kemudian muncul inisiatif untuk mengubur beras pada November 2021.
Inisiatif tersebut diambil lantaran beras semakin rusak kondisinya. "Akhirnya ada ide, ya sudah dikubur saja. Kebetulan ada tanah yang penjaganya setuju," kata Hotman.
Menurut Hotman, pengambilan inisiatif ini sudah tepat. Karena beras ini sifatnya sensitif dan juga agar tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Lewat BRI, Usaha Dawet Kemayu Bangkit di Tengah Gempuran Minuman Kekinian
"Apalagi itu karung itu kan ada logonya banpres, kalau kita buang sembarang tempat nanti sama orang diambil dibuang nanti kita yang dituduh membuangnya," kata Hotman.
Penguburan beras banpres tersebut dilakukan di tanah sedalam tiga meter. Sebelum melakukan penguburan pun sudah mendapat izin dari kepada penjaga lahan.
"Jadi kita memang minta izin ke pihak yang menjaga. Hanya untuk menguburkan tidak membeli menguasai, jadi ya kita tidak mengecek kepemilikan lagi karena kita tidak membeli," kata Hotman.***