PR TASIKMALAYA – Sejak dirilis beberapa waktu lalu, Logo HUT RI yang ke 77 mulai bisa digunakan untuk umum.
Ada berbagai tata cara penggunaan Logo HUT RI yang ke 77 sekaligus penempatan lokasi terkait logo tersebut.
Hal ini bertujuan agar Logo HUT RI yang ke 77 tidak disalahgunakan bahkan bisa membuat persepsi yang berbeda.
Logo HUT RI ke 77 sudah diatur oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia (RI). Dengan kata lain, ukuran hingga warna sudah ditentukan oleh Sekretariat Negara.
Baca Juga: Ketahui 3 Periode Infeksi Virus Cacar Monyet, dari Inkubasi hingga Erupsi
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 2 Agustus 2022, berikut aturan soal penggunaan Logo HUT RI ke 77:
Pertama
Selalu ditampilkan Logo HUT RI ke 77 dengan tepat serta konsisten. Mulai dari sudut kemiringan hingga lain-lain.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Kebenaran Tingkat Kecerdasan Anda! Dapatkah Menemukan Bayangan Kunci yang Tepat?Kedua
Logo HUT RI ke 77 mempunyai dua warna, merah dan putih. Serta komposisi maupun orientasi wajib ikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Di lain hal, ada berbagai larangannya dalam penggunaan Logo HUT RI ke 77, berikut adalah hal yang sangat dilarang saat pemasangan logo tersebut:
Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Anda Menemukan Ikan? Hanya 1 Persen Orang Jenius yang Pasti Berhasil
1. Meletakan foto di area objek yang ramai pada foto
2. Meletakan foto pada area yang tidak kontras
3. Merubah orientasi logo, seperti menjadi diagonal
4. Merubah proporsi logo
5. Komposisi merubah warna logo
6. Merubah warna logo di luar palet warna
7. Penambahan efek bayangan pada logo
Baca Juga: Zodiak Ini Kemungkinan Besar Bisa Selingkuh, Ada Gemini hingga Sagitarius
Itulah aturan soal pemasangan Logo HUT RI ke 77 yang bisa dijadikan sebagai pembelajaran.***