PR TASIKMALAYA - Pada tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional.
Peringatan Hari Anak Nasional dinyatakan sejak tahun 1984.
Hari Anak Nasional memiliki arti sebagai bentuk adanya rasa kepedulian bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia.
Agar anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal/ideal.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Bank Muamalat Indonesia Bagian Customer Service Development
Selain menjadi tanggungjawab Negara, hak asasi anak pula merupakan tanggungjawab orang tua, keluarga, dan sebagai masyarakat yang menjadi bagian dari hal tersebut, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @dompetdhuafaorg.
Ada sepuluh Hak Mutlak Anak yang harus dipenuhi, merujuk pada Konvensi/kesepakatan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) mengenai Hak-hak Anak pada Nations Convention on the Rights of the Child (UNCRC) yang telah diratifikasi dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 36 tahun 1997.
Lalu apa saja sepuluh hak mutlak anak? berikut penjelasannya.
1. Hak Bermain
Baca Juga: Kang the Conqueror Kerap Resahkan Avengers, Kenali 5 Varian Berbahayanya