PR TASIKMALAYA - Pekerja sebagai ibu hamil yang bekerja di sebuah lembaga, kemudian tiba pada masa melahirkan, akan mendapatkan cuti.
Karena, masa kehamilan dan ketika usai melahirkan, merupakan momen yang berharga bagi setiap ibu.
Rancangan Undang-undang (RUU) telah memberikan peraturan terhadap pekerja seorang ibu yang melahirkan.
RUU tersebut tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI pada sidang Paripurna 30 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: 5 Manfaat Cuti Melahirkan untuk Suami, dari Bantu sang Istri hingga Bangun Ikatan dengan Anak
RUU tersebut, salah satunya berisi tentang peraturan tentang cuti ibu selama enam bulan bagi wanita pekerja.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, lalu berapa lama cuti melahirkan di Negara Asia Tenggara?
Negara mana saja yang masa cutinya sangat lama? Berikut penjelasannya.
Masa Cuti Melahirkan di Negara Asia Tenggara