"Semoga terus diberi kesehatan dan kekuatan," tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta.
Hukuman yang dijalani pasca putusan vonis hakim yang menjerat Habib Rizieq Shihab karena pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan selama delapan bulan penjara.
Selain itu, terjerat penyebaran berita bohong dengan vonis dua tahun penjara.
Baca Juga: Joe Biden Sebut Rencana Darurat Hadapi Perubahan Iklim, Ternyata Ditolak Senator Amerika Serikat
Setelah upaya hukum dilakukan, Habib Rizieq Shihab berhak mendapatkan kesempatan untuk bebas bersyarat setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Maka dari itu, pentolan FPI ini dinyatakan bebas bersyarat dan sudah bisa pulang ke Petamburan, pada Rabu, 20 Juli 2022 serta sudah menggelar konferensi pers malam tadi.***