Akibat dari insiden kecelakaan tersebut, lalu lintas sempat tersendat, namun masih bisa dilalui oleh pengguna jalan tol.
Kecelakaan itu melibatkan truk Mitsubishi Coltdiesel dengan nomor polisi B-9883-VDA dan bus Primajasa dengan nomor polisi B-7291-FGA.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo dalam keterangan yang diterima di Purwakarta.
Sri Mulyo menyampaikan, saat itu petugas layanan keselamatan Astra Tol Cipali langsung mengevakuasi 12 orang korban luka ringan, satu orang korban luka berat, dan dua orang korban meninggal.
Baca Juga: Ini Kategori Bansos PKH Tahap 3 Cair pada Juli 2022 Ini, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Selanjutnya para korban kecelakaan tersebut dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) mengimbau kepada seluruh masyarakat, pengguna jalan tol untuk selalu aman dalam berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali adalah 60 Km/jam untuk kecepatan minimum dan batas kecepatan maksimal yaitu 100 Km/jam.
Sebagai informasi, selalu cek mesin dan kelengkapan kendaraan Anda, jaga kesehatan dan fokus saat mengemudi.
Baca Juga: Sedang Terpuruk? Inilah Tips Membuka Diri Bagi Introvert yang Takut Meminta Bantuan