Resmi! 3 Provinsi Baru di Indonesia, Pengesahan Disepakati DPR RI

- 30 Juni 2022, 21:01 WIB
Pada Kamis, 30 Juni 2022 akhirnya DPR RI resmi mengesahkan tiga provinsi baru di Papua.
Pada Kamis, 30 Juni 2022 akhirnya DPR RI resmi mengesahkan tiga provinsi baru di Papua. /Foto: Lediknas

PR TASIKMALAYA - Kini Indonesia resmi telah memiliki tiga provinsi baru.

Ketig provinsi baru tersebut terletak di Papua, yang mana sebelumnya hanya memiliki dua provinsi.

Namun, pada Kamis, 30 Juni 2022, telah ada pengesahan mengenai provinsi baru yang disepakati dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta.

Dalam akun resmi media sosial instagram @dpr_ri yang dilihat oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Kamis, 30 Juni 2022, terdapat keterangan mengenai pengesahan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang provinsi baru tersebut..

Baca Juga: Tes Psikologi: Hubungan Cinta Anda Sudah Hambar? Pilih Satu Berlian untuk Ungkap Sesuatu yang Hilang

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) yakni, tentang pembentukan daerah otonom baru Papua menjadi UU.

Ketiga RUU itu adalah RUU tentang pembentukan 3 provinsi baru, yaitu: 

1. RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan

2. RUU tentang pembentukan provinsi Papua Tengah

Baca Juga: Nama Penerima Bansos PKH Lansia Tahap 3 2022 Ada di Sini, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan Bantuan

3. RUU tentang pembentukan provinsi Papua pegunungan

Dengan demikian, saat ini Papua memiliki lima provinsi, yaitu:

1. Provinsi Papua

2. Provinsi Papua Barat

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH Anak Sekolah Tahap 3 2022 Ada di Sini, Cairkan BLT Rp4,4 Juta di cekbansos.kemensos.g

3. Provinsi Papua Tengah

4. Provinsi Papua Selatan

5. Provinsi Papua pegunungan

Selain itu, RUU DOB Papua disahkan menjadi RUU.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x