PR TASIKMALAYA - Kini Indonesia resmi telah memiliki tiga provinsi baru.
Ketig provinsi baru tersebut terletak di Papua, yang mana sebelumnya hanya memiliki dua provinsi.
Namun, pada Kamis, 30 Juni 2022, telah ada pengesahan mengenai provinsi baru yang disepakati dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta.
Dalam akun resmi media sosial instagram @dpr_ri yang dilihat oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Kamis, 30 Juni 2022, terdapat keterangan mengenai pengesahan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang provinsi baru tersebut..
Baca Juga: Tes Psikologi: Hubungan Cinta Anda Sudah Hambar? Pilih Satu Berlian untuk Ungkap Sesuatu yang Hilang
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) yakni, tentang pembentukan daerah otonom baru Papua menjadi UU.
Ketiga RUU itu adalah RUU tentang pembentukan 3 provinsi baru, yaitu:
1. RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan
2. RUU tentang pembentukan provinsi Papua Tengah
3. RUU tentang pembentukan provinsi Papua pegunungan
Dengan demikian, saat ini Papua memiliki lima provinsi, yaitu:
1. Provinsi Papua
2. Provinsi Papua Barat
3. Provinsi Papua Tengah
4. Provinsi Papua Selatan
5. Provinsi Papua pegunungan
Selain itu, RUU DOB Papua disahkan menjadi RUU.***