Holywings Resmi Dicabut Izin Usaha, Pemprov DKI Jakarta: Sanksi Harus Tegas!

- 28 Juni 2022, 10:59 WIB
 Pemprov DKI Jakarta memberikan komentar terkait Holywings yang kini telah resmi dicabut izin usahanya.
Pemprov DKI Jakarta memberikan komentar terkait Holywings yang kini telah resmi dicabut izin usahanya. //ANTARA

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas, resmi mencabut seluruh izin usaha Holywings.

Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas terhadap semua bisnis ‘nakal’ setelah melakukan segel permanen Hamilton Spa & Massage yang menjadi buntut acara 'Bungkus Night' dan kini Holywings.

Izin seluruh usaha outlet Holywings resmi dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Adanya pencabutan usaha Holywings ini didasarkan atas sejumlah temuan pelanggaran.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pria atau Wanita? Gambar yang Dilihat Ungkap Jika Anda adalah Penasihat yang Baik

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News, penutupan atau segel permanen ini setelah usaha tersebut melakukan pelanggaran.

Dengan didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum yang didalamnya mengatur tentang tertib usaha.

Kemudian mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No.18 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata.

Adapun tahapan pasal dalam Perda itu terdapat sanksi pidana penjara selama 60 hari atau denda maksimal 50 juta.

Baca Juga: Tes Logika: Siapa Pemilik Kantor di Dalam Gambar? Buktikan Kemampuan Observasi Kamu!

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin, pada Senin, 27 Juni 2022 di Jakarta menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah bisnis ‘nakal’ di wilayah DKI Jakarta.

“Pemberian sanksi tegas ini akan kami lakukan terhadap tempat-tempat usaha yang masih ‘nakal’ dan mencoba melakukan pelanggaran,” ujar Arifin, saat ditemui awak media di Jakarta.

Izin usaha Holywings dicabut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Pemberian tindakan tegas ini sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera, serta berdasarkan pada rekomendasi dan temuan dua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Tes Fokus: Waduh Ada Tikus yang Bersembunyi dari Terkaman Kucing! Kalau Jeli, Pasti Kamu Bisa Menemukannya

Dinas PM-PTSP dalam tulisannya di ppid.jakarta.go.id, pada Senin, 27 Juni 2022, resmi mencabut izin usaha terhadap 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran ini juga dilandasi oleh hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, sejumlah outlet Holywings yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sebagai informasi tambahan, berikut 12 outlet Holywings yang resmi dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Tes IQ: Sulit Dipecahkan! Gunakan Kecerdasan Visual Kamu untuk Menemukan 14 Hewan Tersembunyi

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger,

5. Dragon,

Baca Juga: Tes IQ: Sulit Dipecahkan! Gunakan Kecerdasan Visual Kamu untuk Menemukan 14 Hewan Tersembunyi

6. Holywings PIK,

7. Holywings Reserve Senayan,

8. Holywings Epicentrum,

9. Holywings Mega Kuningan,

10. Garison,

Baca Juga: BSU 2022 Batal? Kejelasan Pencairan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Sebelum 3 Hari Lagi Masuk Juli

11. Holywings Gunawarman,

12. Vandetta Gatsu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah