PR TASIKMALAYA - Belum lama ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Choil Qoumas mengumumkan waktu pencairan tunjangan insentif untuk seluruh guru madrasah bukan PNS.
Proses pencairan tunjangan insentif tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir setelah melewati beberapa proses.
Diketahui bahwa insentif yang akan cair adalah diperuntukan bagi para guru yang telah memenhuhi kriteria sebagaimana aturan yang berlaku.
Selain itu karena keterbatasan anggaran, insentif akan diberikan sesuai dengan ketersediaan kuota di masing-masing provinsi.
Baca Juga: Pesan Tersembunyi Ms Marvel, MCU Singgung Beberapa Karakter MCU ini!
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kemenag.go.id pada Kamis, 16 Juni 2022, Yaqut menjelaskan beberapa informasi tentang waktu pencairan dan hal lainnya.
Menurut Yaqut, hasil pemeriksaannya pada jajaran Ditijen Pendidikan Islam terkait ternyata Surat Perintah Pembayaran Dana telah diterbitkan.
Dengan kata lain Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama pada Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS tersebut.
“Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif”, kata Yaqut.