Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Britannica, dermaga memiliki fungsi untuk berbagai tujuan seperti membuat dan memperbaiki kapal dan penyediaan ruang berlabuh untuk kapal dalam lalu lintas normal dan transfer kargo.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 51 Tahun 2015, antara lain yaitu kegiatan pemerintahan dan pengusahaan yang meliputi tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi dan bongkar muat barang.
Menjaga kelancaran, keselamatan dan ketertiban setiap kegiatan juga menjadi tugas penting bagi dermaga dan pelabuhan dalam menjalankan kegiatannya. ***