Pelaku Kasus Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU: Mereka Telah Mengabdi Selama 10 Tahun

- 12 Juni 2020, 10:15 WIB
SUASANA sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020).*
SUASANA sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020).* //ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww/pri.

Penyiraman air keras itu sendiri didasarkan atas motif ketidaksukaan pelaku pada Novel Baswedan.

Pelaku itu menyebut bahwa Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang lupa kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, Sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap Jaksa Patoni.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah