Kritik Logo Halal Kemenag, Fadli Zon: Seharusnya Tulisan Halal Bisa Terbaca Jelas

- 14 Maret 2022, 10:15 WIB
Fadli Zon: mencoba untuk mengkritik logo halaal Kemenag dengan menyebut bahwa seharusnya tulisan halal bisa terbaca jelas.
Fadli Zon: mencoba untuk mengkritik logo halaal Kemenag dengan menyebut bahwa seharusnya tulisan halal bisa terbaca jelas. ///Kolase/kemenag.go.id/instagram@fadlizon

 

PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritisi logo halal yang baru dari Kementerian Agama (Kemenag).

Fadli zon mengatakan bahwa seharusnya tulisan halal pada logo halal tersebut bisa terbaca jelas atau informatif.

Selain itu, Fadli Zon juga mempertanyakan kaidah penulisan kaligrafi yang digunakan Kemenag untuk logo halal itu.

Karena menurut Fadli Zon logo halal di seluruh dunia tulisan Arab-nya terlihat jelas dengan warna hijau.

Baca Juga: Tes Psikologi: Teh, Kopi atau Cokelat? Pilihannya Akan Memberi Saran untuk Menjalani Hidup

Fadli Zon menyampaikan kritik logo halal tersebut melalui cuitan di akun Twitter-nya @fadlizon pada Senin, 14 Maret 2022.

"Seharusnya tulisan “Halal” bisa terbaca jelas (informatif) dan bukankah ada kaidah dalam penulisan kaligrafi?" cuitnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Unggahan Fadli Zon soal logo halal.
Unggahan Fadli Zon soal logo halal. /Twitter/@FadliZon

"Karen itu logo “Halal” di seluruh dunia tetap jelas bahasa Arabnya, denga brand warna hijau," sambung Fadli Zon.

Lebih lanjut, Politisi Gerindra itu menilai bahwa logo halal dari Kemenag terlihat menybunyikan tulisan halalnya.

Baca Juga: 9 Hadiah Berarti dan Spesial bagi Seorang Introvert, Termasuk Kopi untuk Mandi

"Logo baru itu terkesan etnosentris dan kelihatan menyembunyikan tulisan “Halal”nya," tulis Fadli Zon.

Diketahui sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag meresmikan logo halal baru untuk menggantikan logo halal dari MUI.

Penetapan logo halal dari Kemenag itu telah ditetapkan berdasakan keputusan kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Penetapan logo halal itu ditetapkan pada 10 Februari 2022 serta telah diteken oleh pihak Penetapan Label Halal.

Baca Juga: Spoiler Business Proposal Episode 5: Geramnya Ahn Hyo Seop kepada Kim Sejeong

Logo halal yang baru dari Kemenag itupun telah mulai berlaku atau digunakan pada 1 Maret 2022.

Namun disamping itu, logo halal baru dari Kemenag untuk menggantikan logo halal dari MUI itu menuai banyak reaksi dari publik.

Bahkan publik membandingan logo halal baru dengan yang lama dan juga membandingkannya dengan logo halal dari berbagai negara lainnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x