PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Penetapan 1 Maret itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Februari 2024.
Mengetahui hal itu, Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon meminta agar Keppres Presiden Jokowi soal 1 Maret tersebut direvisi.
Karena Menurut Fadli Zon, Keppres tentang 1 Maret itu banyak data sejarah yang salah.
Baca Juga: Termasuk Putri Charlotte, 8 Anggota Kerajaan Inggris Ini Miliki Gelar yang Tak Seharusnya
Fadli Zon menyampaikan itu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon pada 4 Maret 2022.
"Saya sudah baca Keppres No 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, sebaiknya segera direvisi," cuitnya.
"Data sejarah banyak salah," sambungnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Menurut Politisi Gerindra tersebut, Keppres No. 2 Tahun 2022 harus direvisi setidaknya karena tidak mencantumkan peran Mantan Presiden Seoharto.