Menag Diharapkan Cabut SE soal Pengeras Suara Masjid, DPRK Banda Aceh: Bisa Timbulkan Gaduh

- 25 Februari 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi. DPRK Banda Aceh harap Menteri Agama cabut SE soal pengeras suara masjid.
Ilustrasi. DPRK Banda Aceh harap Menteri Agama cabut SE soal pengeras suara masjid. /Pixabay/UniSix/

PR TASIKMALAYA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diharapkan mencabut aturan soal pengeras suara masjid oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

Menag Yaqut diharapkan mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar pada Kamis, 24 Februari 2022.

"Kami menerima banyak masukan dari para ulama, tokoh masyarakat, dan kalangan ormas yang mendesak SE Menag Nomor 5 tahun 2022 dicabut," ucap Farid, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: 5 Fakta Ukraina yang Diserang Rusia hingga Berdampak ke Ekonomi Indonesia

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengungkapkan, SE Menag Nomor 5 tahun 2022 tak sesuai local wisdom atau kearifan lokal di sejumlah wilayah Indonesia.

"Sebab bisa menimbulkan kegaduhan di kalangan umat," lanjut Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.

Farid mengungkapkan, SE Menang tersebut tak sesuai kearifan lokal khususnya untuk wilayah di Aceh, yang menerapkan syariat islam.

"Apalagi Banda Aceh toleransi antar umat beragama, berjalan dengan sangat baik, dan tak pernah ada konflik agama," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x