Bela Menag Yaqut, Guntur Romli: Video Dipotong Roy Suryo Cuma 30 Detik Agar Hilang Pesan Utamanya

- 24 Februari 2022, 13:08 WIB
Guntur Romli bela Menag Yaqut yang dilaporkan oleh Roy Suryo ke polisi.
Guntur Romli bela Menag Yaqut yang dilaporkan oleh Roy Suryo ke polisi. /Instagram/@gunromli

PR TASIKMALAYA - Politisi, Guntur Romli membela Menteri Agama (Menag) Yaqut yang dilaporkan Roy Suryo perkara toa masjid.

Menurut Guntur Romli, bahwa Roy Suryo berupaya menghilangkan pesan utama Menag Yaqut soal toa masjid.

Oleh karena itu, Guntur Romli menyebut Roy Suryo memotong video Menag Yaqut.

"Dipotong oleh Roy Suryo cuma 30 detik, agar hilang pesan utamanya," tulis Guntur Romli seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @GunRomli.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cek Garis Tangan Anda dan Ungkap Karakter Berdasarkan Hal Ini!

"Bikin caption tendensius," imbuhnya.

Guntur Romli mengaku memiliki video durasi lebih panjang soal pernyataan Menag Yaqut tentang toa masjid daripada yang digunakan Roy Suryo.

Menag Yaqut disebut memberikan contoh lain, selain gonggongan anjing.

"Saya punya pernyataan Gus Yaqut 2 menit 58 detik," kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Diberitakan Meninggal, Penggemar Keluarga Kerajaan 'Marah'

"Dia kasih contoh tidak hanya soal gonggongan anjing, tapi juga suara-suara mesin truk, toa di rumah-rumah ibadah agama lain," imbuhnya.

Guntur Romli tanggpai pelaporan Menag Yaqut oleh Roy Suryo.
Guntur Romli tanggpai pelaporan Menag Yaqut oleh Roy Suryo. Tangkap layar Twitter/@GunRomli

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada polisi atas dugaan penghinaan agama Islam.

Roy Suryo menilai bahwa Gus Yaqut telah menghina Islam dengan menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga: Denny Darko Melihat Ada Keanehan Di Balik Aksi Unjuk Rasa Menentang UU IKN

Tentu ini menuai kontroversi di kalangan publik.

Desakkan untuk menangkap Menag Yaqut kini semakin keras di kalangan netizen.

Hingga saat berita ini dibuat belum ada keterangan atau klarifikasi dari Menag Yaqut perihal tuduhan penistaan agama ini.

Pernyataan Gus Yaqut ini guna menjelaskan soal Surat Edaran penggunaan speaker atau toa masjid yang diatur sesuai pemanfaatan dan penggunaannya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah