"Hingga akhirnya korban mau melayani hasrat seksual ayah tirinya tersebut. Bahkan pelaku menyetubuhi korban seminggu sekali hingga hamil delapan bulan,” sambungnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Banyuwangi pun sedang menangani kasus ini lebih lanjut.*** (Tim Kabar Rakyat)
Artikel ini pernah tayang di KabarBesuki.Pikiran-Rakyat.com dengan judul Hamil 8 Bulan, Anak Tiri Dipaksa Seminggu Sekali Layani Nafsu Ayah.