Pakar: Pemerintah Perlu Mengesahkan Omnibus Law Sebelum Pandemi Berakhir, Berikut Alasannya

- 8 Mei 2020, 10:40 WIB
ILUSTRASI tolak pembahasan omnibus law di tengah pandemi Covid-19.*
ILUSTRASI tolak pembahasan omnibus law di tengah pandemi Covid-19.* /ANTARA/ANTARA FOTO

Baca Juga: Larungkan Jasad ABK Indonesia ke Laut, Kemlu RI Panggil Dubes Tiongkok

"Sebanyak 2,8 juta orang terdampak, 1,7 juta orang dirumahkan, di Jabar 200 ribuan orang dirumahkan, pekerja yang dirumahkan tanpa gaji itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah.

"Jadi 749,4 ribu pekerja formal di-PHK, 282 ribu pekerja informal terganggu usahanya, 100 ribu pekerja migran dipulangkan.

"Jadi lihat saja nanti orang-orang yang menolak RUU ini nantinya akan menjadi public enemy. Karena semua orang butuh pekerjaan untuk kembali menyambung hidup," lanjut Hemasari.

Baca Juga: Ditetapkan Masuk Daftar Pencarian Orang, Keberadaan Ferdian Paleka Terlacak di Bogor

Senada dengan Hermasari, Ekonom dari Universitas Padjajaran (Unpad), Aldrin Herwany meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.

"Jangan sampai kita hilang momen. Orang semua sekarang mikirin makan, mikirin perut dan Omnibus Law ini bisa membantu masyarakat untuk bisa bekerja lagi sehingga bisa makan lagi," kata Aldrin.

Aldrin yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Koordinator Jawa Barat ini menilai, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa jadi solusi tepat di masa-masa setelah krisis kesehatan dan pandemi yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Diduga Kuat Bantu Ferdian Paleka Kabur, Polisi Periksa Ayah Pelaku Secara Intensif

"Jika nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pasca-masa abnormal dan krisis seperti saat ini," ujar Aldrin.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x