3 Pejabat Kemhan Diduga Kunjungi Inggris Sebelum Kontrak Sewa Satelit, MAKI: Biaya Dibayar Swasta

- 15 Februari 2022, 13:10 WIB
Koodinator MAKI Boyamin Saiman menduga tiga pejabat Kemhan mengunjungi Inggris sebelum kontrak sewa satelit.*
Koodinator MAKI Boyamin Saiman menduga tiga pejabat Kemhan mengunjungi Inggris sebelum kontrak sewa satelit.* /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

“Kejagung sudah berpengalaman menangani perkara gratifikasi fasilitas akomodasi kunjungan ke luar negeri," ujar Boyamin.

Menurutnya, MAKI akan segera mendatangi Kejagung untuk melengkapi desakan dugaan gratifikasi terkait kunjungan tiga oknum pejabat Kemhan.

“Desakan ini tetap mengacu azas praduga tidak bersalah," lanjut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Pihaknya mengungkapkan, jika tak terbukti akan dilakukan penghentian penyidikan, dan nasib Indonesia kebanyakan kalah berhadapan dengan hukum internasional akibat dugaan keteledoran sendiri.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Hewan Favorit Anda dan Jawabannya Ungkap Karakter Diri, Salah Satunya Brilian

“Apabila Kejagung lamban, maka jangan disalahkan apabila nanti Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengalahkan pihak Kemhan," lanjutnya.

Menurutnya, Kemhan bisa saja dikalahkan karena alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Singapura, jika ditemukan kecurangan termasuk korupsi.

MAKI mendesak Kejagung menetapkan tersangka dugaan korupsi sewa satelit Kemhan, karena penanganan tersebut akan memenangkan Indonesia dalam gugatan melawan putusan arbitrase internasional.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah