PR TASIKMALAYA - Kepolisian Resor (Polres) Jember melakukan penyelidikan ritual Pantai Payangan yang menewaskan sebelas korban.
Sebelumnya ritual di Pantai Payangan, Jember menewaskan sebelas korban akibat tersapu gelombang tinggi pada Sabtu, 12 Februari 2022 malam.
Para korban ritual Pantai Payangan diketahui yakni rombongan Kelompok Tunggal Jati Nusantara, dari berbagai kecamatan di Jember.
Polisi akan melakukan penyelidikan ritual Pantai Payangan, dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Arya Wiguna.
"Masih kami dalami kasus ritual itu," ucap Komang pada Minggu, 13 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Jika ritual Pantai Payangan terbukti terdapat unsur pidana, maka dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
"Apalagi ada warga sekitar, yang sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak menggelar ritual di tepi laut," lanjutnya.
Sementara itu, Polres Jember juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait tragedi ritual Pantai Payangan tersebut.