Lima Insinerator Medis akan Dibangun, Solusi KLHK Atasi Limbah akibat Covid-19

- 23 April 2020, 21:45 WIB
DIRJEN PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam simposium di Gedung Universitas Tarumanegara.*
DIRJEN PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam simposium di Gedung Universitas Tarumanegara.* //Prisca Triferna/Antara

PIKIRAN RAKYAT - Tenaga kesehatan saat ini sedang menjalani masa tersibuk karena dihadapkan ribuan pasien penderita Covid-19 yang mewabah di seluruh provinsi di Indonesia.

Akibatnya, tenaga kesehatan ini pun memerlukan Alat Pelindung Diri (APD) dan sejumlah alat kesehatan lainnya untuk berhadapan dengan pasien.

Di sisi lain, limbah medis semakin menumpuk dan dapat menimbulkan masalah yang lainnya.

Baca Juga: Temukan Pengendara Abai Gunakan Masker, TNI dan Kepolisian Gelar Operasi Gabungan

Dilansir Antara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membangun lima insinerator pada tahun 2020 ini di beberapa provinsi sebagai salah satu solusi atas penumpukan limbah medis di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, dalam diskusi memperingati Hari Bumi via konferensi video.

"Kami menyadari di seluruh Indonesia itu insinerator limbah medis belum banyak sehingga Bappenas memberikan anggaran kepada kami untuk membangun insinerator limbah B3 medis di 32 provinsi dalam lima tahun," tutur Rosa Vivien Ratnawati pada Rabu, 22 April 2020.

Baca Juga: Masuk 50 Besar Universitas Terbaik di Dunia, UGM Buktikan Konsisten Sejak Berdiri

Dalam pandangan Rosa, tahun 2020 ini KLHK akan membangun lima insinerator limbah medis di beberapa provinsi yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Selatan.

Hal itu penting dilakukan karena limbah medis diperkirakan akan mengalami lonjakan di saat pandemi Covid-19. Padahal limbah medis Covid-19 sendiri masuk dalam kategori infeksius atau berpotensi menular.

Untuk itu, insinerator berizin yang dimiliki oleh rumah sakit rujukan Covid-19 membuat penanganan limbah tersebut semakin genting.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Covid-19, Masjid Agung Kota Tasikmalaya Tetap Laksanakan Salat Tarawih

Sementara itu, data KLHK menunjukkan dari 132 rumah sakit yang ditunjuk pemerintah sebagai rujukan Covid-19 baru 20 di antaranya yang memiliki insinerator berizin.

Hal ini dapat terlihat di regional Bali, NTB dan NTT dari 11 rumah sakit rujukan yang berada di sana tidak terdapat satu pun rumah sakit rujukan dengan insinerator berizin.

Bahkan, hal yang sama juga terjadi dengan regional Maluku-Papua yang memiliki sembilan rumah sakit rujukan Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Umat Hindu di India Dikabarkan Buang Patung Dewa karena Corona, Simak Faktanya

Menghadapi hal itu, KLHK dengan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri LHK Siti Nurbaya terkait penanganan limbah medis Covid-19, mempersilakan fasilitas layanan kesehatan dengan insinerator yang belum atau dalam proses perizinan untuk menggunakan alat mereka.

"Memang kalau dalam keadaan normal, operasional alat itu perlu mendapatkan izin dari KLHK.

Tapi memang sekarang kan tidak normal dan kami perhitungkan limbah medis, khususnya limbah infeksius Covid-19 ini, akan meningkat kurang lebih 30 persen dari normal," jelas Vivien.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah