Kasus Kecelakaan AKP Novandi Arya Kharisma Dihentikan, Polisi: Tersangka Fatimah Meninggal

- 10 Februari 2022, 08:30 WIB
Polisi akhirnya menghentikan kasus kecelakaan yang menimpa anak Gubernur Kaltara, AKP Novandi Arya Kharisma.
Polisi akhirnya menghentikan kasus kecelakaan yang menimpa anak Gubernur Kaltara, AKP Novandi Arya Kharisma. /dok. PMJ News/Yeni

PR TASIKMALAYA - Kasus kecelakaan AKP Novandi Arya Kharisma dihentikan polisi karena tersangka Fatimah meninggal.

AKP Novandi Arya Kharisma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah sebelumnya mengalami kecelakaan tunggal, hingga mobil terbakar pada Senin, 7 Februari 2022.

Fatimah kemudian ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi pengemudi yang menyebabkan korban meninggal yakni AKP Novandi Arya Kharisma.

Pengemudi sekaligus tersangka Fatimah turut meninggal, polisi akhirnya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tunggal AKP Novandi Arya Kharisma tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi Kamis, 10 Februari 2022: Salurkan Kecemasan ke Dalam Produktivitas

Penyidikan kasus kecelakaan AKP Novandi Arya Kharisma, dikonfirmasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Karena tersangka saudari F (Fatimah) ini meninggal dunia, penyidik menghentikan penyidikan, terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut" ucap Sambodo pada Rabu, 9 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Sambodo, Fatimah diketahui menjadi pengemudi mobil yang juga ditumpangi AKP Novandi Arya Kharisma, berdasarkan keterangan saksi.

"Kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," lanjut Sambodo.

Baca Juga: Fatimah Jadi Sebab AKP Novandi Arya Kharisma Meninggal, Polisi Identifikasi Cincin dan Bekas Operasi

Selain itu, polisi juga mengungkapkan hasil dari gelar perkara kecelakaan AKP Novandi Arya Kharisma, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Pihaknya mengungkapkan, dari bukti tersebut diketahui korban yang mengalami patah tulang paha kiri berjenis kelamin laki-laki yakni AKP Novandi Arya Kharisma.

"Keyakinan itu didukung dari hasil visum et repertum yang menyatakan, ada fraktur atau patah tulang paha kiri jenazah laki-laki," ucap Sambodo.

Sambodo mengungkapkan, terdapat sejumlah bukti Fatimah sebagai tersangka, karena menjadi pengemudi mobil hingga menyebabkan kecelakaan dan terbakar.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis, 10 Februari 2022: Trans TV, SCTV, NET TV, TVRI, Ada Film 'Transcendence' dan 'Maggie'

"Jadi ini dashboard, menjepit kaki sebelah kiri," lanjut Sambodo.

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), juga mendukung Fatimah menjadi pengemudi mobil tersebut.

"Keyakinan didukung dari olah TKP dengan ditemukannya barang bukti milik wanita, seperti tas, sepatu, hingga lipstik, berada di sisi kanan depan pengemudi," lanjutnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah