Munarman Diancam Hukuman Mati, Ali Syarief Singgung Jeratan Belanda untuk Presiden Soekarno

- 4 Februari 2022, 10:30 WIB
Munarman diancam hukuman mati hingga Ali Syarief turut menyinggung Presiden Soekarno.
Munarman diancam hukuman mati hingga Ali Syarief turut menyinggung Presiden Soekarno. /Tangkap layar Akbar Faizal Uncensored

PR TASIKMALAYA - Mantan Juru Bicara sekaligus Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman diancam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman mati.

Bukan tanpa alasan, JPU menilai bahwa Munarman merupakan sosok yang memiliki pengaruh besar di FPI.

Oleh karena itu, JPU menerangkan bahwa Munarman dijerat dengan  Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa orang yang memiliki kedudukan tinggi bisa dijatuhi hukuman mati, jika memenuhi syarat-syarat yang valid.

Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa Kamu di Kehidupan Sebelumnya? Pilih Satu Warna untuk Temukan Jawabannya

"Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris," tutur JPU.

"Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI," lanjutnya.

Hal tersebut lantas mendapat tanggapan dari Akademisi Cross Culture Isntitute, Ali Syarief.

Ali Syarief mengaku tak habis pikir dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU kepada Munarman.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Bertemakan Tiga Hal Penting di Bulan Rajab!

Pasalnya, Ali Syarief menilai bahwa JPU seolah melupakan pengaruh dari Ketua Umum dan Imam Besar FPI, dibandingkan dengan Munarman.

"Jadi Ketua Umum, Imam Besarnya, pengaruhnya kecil?" ujar Ali Syarief.

Lebih lanjut, Ali Syarief pun membandingkan kasus yang menimpa Munarman dengan Presiden pertama RI, Bung Karno.

Ali Syarief menjelaskan bahwa Bung Karno tidak mendapat hukuman saat melakukan pemberontakan terhadap Belanda, melainkan hanya diasingkan.

Baca Juga: Biografi Presiden Vladimir Putin: 'Kami Ingin Rusia Dihormati di Kancah Internasional'

Hal tersebut karena pada waktu itu, Belanda tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjerat Ir. Soekarno.

Berbeda halnya dengan Presiden Soekarno, Munarman justru dengan mudahnya mendapat ancaman hukuman mati.

Unggahan Ali Syrief.
Unggahan Ali Syrief. Tangkap layar Twitter/@alisyarief

"Belanda alias Penjajah tak berani menjerat Bung Karno, karena aktivitas politik melawan Belanda tdk ditemukan pasal pelanggaran hukumnya," papar Ali Syarief.

Baca Juga: Universitas di New York Buka Mata Kuliah Taylor Swift, Apa Saja Yang Dipelajari?

"Cara lain, BK diasingkan ke Ende," cuit Ali Syarief pada 3 Februari 2022, sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @alisyarief.

"Tapi Munarman, bisa ditemukan pasal hukumnya, hingga ancaman Hukuman Mati. Innalillahi," pungkas Ali Syarief.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah