Aturan Pupuk Subsidi Dilanggar, Kios di Nganjuk Diputus Kontrak

- 31 Januari 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi Pupuk subsidi - Sebuah kios di wilayah Nganjuk diputus kontrak karena telah melanggar terkait dengan aturan pupuk subsidi.
Ilustrasi Pupuk subsidi - Sebuah kios di wilayah Nganjuk diputus kontrak karena telah melanggar terkait dengan aturan pupuk subsidi. //Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto
 
PR TASIKMALAYA - Aturan pupuk subsidi dilanggar, CV Semi distributor asal Kecamatan Pace, Nganjuk memutuskan kontrak kios Toko Malindo Tani dari Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur.
 
PT Pupuk Indonesia (Persero) juga mendukung langkah pemutusan kontrak, terkait aturan pupuk subsidi yang dilanggar tersebut.
 
Selain itu, pemutusan kontrak terkait aturan pupuk subsidi yang dilanggar, kini juga diketahui sedang ditangani Polres Nganjuk.
 
Menurut Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal pemutusan kontrak adalah sanksi tegas dari distributor, atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk subsidi.
 
 
"Berbagai bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum, dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ucap Gusrizal pada Senin, 31 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
 
CV Semi diketahui sudah menunjuk kios resmi lain yakni UD Sri Kencana asal Kecamatan Tanjunganom, terkait pemutusan kontrak tersebut.
 
Pengalihan tersebut agar bisa melayani kelompok petani, yang biasa menebus pupuk subsidi di kios Toko Malindo Tani.
 
 
Gusrizal mengungkapkan, petani tidak perlu khawatir karena proses pengalihan sudah berjalan lancar.
 
Selain itu, pihaknya juga memastikan distributor menjamin ketersediaan stok pupuk subsidi, pada setiap kelompok petani di Kecamatan Tanjunganom.
 
Petugas penjualan wilayah Pupuk Indonesia dan distributor diketahui juga sudah melakukan koordinasi, bersama dinas setempat terkait pengalihan tersebut.
 
“Kami pastikan hal ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk subsidi di sana,” lanjut Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal.
 
 
Pihaknya berharap, pelanggaran aturan pupuk subsidi tidak terulang kembali, di masa yang akan datang.
 
Pemilik kios resmi dan distributor dituntut untuk senantiasa, mengikuti setiap ketentuan pemerintah terkait pupuk subsidi.
 
Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas jika ada pelanggaran aturan pupuk subsidi dari distributor dan pemilik kios resmi.
 
Pihaknya mengingatkan, penyaluran pupuk subsidi diawasi aparat pemerintah dan penegak hukum, melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah