PR TASIKMALAYA - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi, saat ini statusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Perkembangan kasus Edy Mulyadi tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Rabu, 26 Januari 2022.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, secara resmi telah menaikkan status perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Edy Mulyadi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM (Edy Mulyadi) telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” bebernya, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Tanggapi Tender Ulang Formula E oleh Jakpro, Riza Patria: Tentu Harus Optimis
Dedi menjelaskan, hari ini Rabu, 26 Januari 2022 setelah dilakukan penyidikan kemudian dilakukan pengiriman suat perintah dimulainya penyidikan (SDP) ke Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Edy Mulyadi akan dipanggil pada Jumat, 28 Januari 2022.
“Pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir hari Jumat,” terangnya.
Pihak Bareskrim pada Rabu, 26 Januari 2022 telah mengirimkan dua timnya ke Polda Jawa Tengah dan Polda Kalimantan guna melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang berada di dua wilayah tersebut.