Sebelumnya, Satgas BLBI telah melakukan penyitaan tahap I pada 23 Desember 2021.
Pada penyitaan tersebut, Satgas BLBI berhasil menyita 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco.
Adapun luas tanah yang disita pada tahap I sebesar 4.794.202 m2 yang tersebar di berbagai lokasi.
Lokasi-lokasi penyitaan tanah tersebut berada di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Total nilai aset tanah yang disita pada tahap I senilai Rp3.331.970.317.000.
Sehingga dapat disimpulkan, nilai total aset yang telah disita dari Grup Texmaco dalam dua tahap hingga 20 Januari 2022 mencapai Rp15.116.954.317.000.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Gambar ini dan Cari Tahu Apakah Anda Orang yang Ceria atau Tidak
Pemaparan Mahfud MD soal penyitaan aset tersebut menuai pujian dari netizen.
“Keren Pak Mahfud,” tulis akun @makrus.wibisono.