Diduga Adanya Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Kemhan, Kejagung: Tidak Direncanakan dengan Baik

- 15 Januari 2022, 09:22 WIB
Terkait proyek pengadaan satelit Kemhan yang terdapat indikasi korupsi, Kejagung ungkap jika rencana pihak kementerian tersebut tak matang.
Terkait proyek pengadaan satelit Kemhan yang terdapat indikasi korupsi, Kejagung ungkap jika rencana pihak kementerian tersebut tak matang. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) diduga ada tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tidak direncanakan dengan baik.

Selain itu, proyek pengadaan satelit Kemhan juga ditemukan perbuatan melawan hukum oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung.

Perbuatan melawan hukum proyek pengadaan satelit Kemhan dan dugaan korupsi, dikonfirmasi oleh JAMPidsus, Febrie Adriansyah.

“Sekarang yang menjadi masalah, dalam proses tersebut, kami menemukan ada sejumlah perbuatan melawan hukum," ucap Febrie pada Jumat, 14 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Duga 2 Anak Jokowi, Gibran dan Kaesang Korupsi, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa

JAMPidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, Kemhan tidak merencanakan proyek pengadaan satelit tersebut dengan baik.

"Yaitu salah satunya, proyek ini (pengadaan satelit Kemhan) tidak direncanakan dengan baik,” kata Febrie Adriansyah.

Menurut Febrie Adriansyah, anggaran menyewa satelit dari Avanti Communication Limited (Avanti) belum tersedia ketika kontrak dilakukan, dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) Kemhan tahun 2015.

Baca Juga: Ikuti Jejak Ghozali Everyday, Reza Arap Lakukan Hal Ini

“Kemudian dalam prosesnya, juga ada penyewaan satelit dari Avanti,” ujar Febrie.

Menurut Febrie, Kemhan tidak perlu menyewa satelit karena dalam ketentuan, ketika yang lama tak berfungsi, masih ada tiga tahun slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) bisa digunakan.

Jika tak dipenuhi hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis, serta digunakan negara lain menurut peraturan International Telecommunication Union (ITU).

Baca Juga: Link Nonton Anime Boruto Episode 232 Sub Indo: Tugas Pertama Tim 5, Denki Siap Memimpin Misi Ranking B

"Tapi dilakukan penyewaan sehingga di sini ada perbuatan melawan hukum,” ucap Febrie.

Febrie mengungkapkan, satelit yang disewa tak bisa berfungsi, serta berbeda spesifikasi dengan yang lama.

Menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), JAMPidsus Kejagung menemukan kerugian negara Rp500 miliar lebih.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Dilaporkan Dugaan Laporan Palsu Gibran dan Kaesang, Relawan Jokowi Mania: Seorang Dosen ...

“Ada potensi, karena kami tengah digugat di Arbitrase, sebesar 20 juta USD (Rp285,9 miliar),” katanya.

JAMPidsus Kejagung telah melakukan ekspose dan semua peserta menyebut barang bukti cukup kuat, untuk dilakukan penyidikan dengan surat perintah yang diterbitkan 14 Januari 2022.**

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah