KPU Disebut Bisa Perpendek Masa Kampanye Pemilu 2024, Titi Anggraini: Mengatur Waktu Penetapan …

- 14 Januari 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi Pemilu - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut KPU bisa memperpendek masa kampanye Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut KPU bisa memperpendek masa kampanye Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan

 

PR TASIKMALAYA - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memperpendek masa kampanye Pemilu 2024.

Titi Anggraini menyebut KPU bisa memperpendek masa kampanye Pemilu 2024, asal kalkulasi tahapan tak bertentangan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, KPU bisa memperpendek masa kampanye Pemilu 2024 dengan mengatur waktu penetapan daftar calon tetap (DCT).

Selain itu, KPU juga harus mengatur waktu pasangan calon (paslon) tetap, agar dapat memperpendek masa kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Spider-Man: No Way Home Pengaruhi Film Marvel Ini, Begini Ungkapan Sutradara

"KPU bisa mengatur waktu penetapan DCT dan paslon tetap, yang tak terlalu lama jaraknya dengan masa tenang, sebelum hari pemungutan suara," ucap Titi Anggraini pada Jumat, 14 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Titi Anggraini, sejumlah pihak menganggap kampanye Pemilu 2019 lalu, memicu politik biaya tinggi serta polarisasi yang menguat di masyarakat.

Masa kampanye paslon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2019 diketahui selama enam bulan 21 hari.

Baca Juga: Tips Kesehatan: Coba 4 Healing Food Ini, disebut Superfood hingga Dipercaya Punya Kekuatan Penyembuh

Namun Titi Anggraini tak menyebut masa kampanye Pemilu 2024 yang ideal, agar tahapan pemilu dengan pilkada tidak menambah beban kerja KPU.

Menurutnya ada banyak aturan main pemilu yang belum terdapat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, terkait terobosan serta inovasi penyelenggaraanya dengan aturan lebih baik, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Penerapan sistem teknologi informasi rekapitulasi suara secara elektronik (Sirekap) juga masih berfungsi sebagai alat bantu atau instrumen akuntabilitas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Libra, Scorpio dan Sagitarius 14 Januari 2022: Jangan Lupa Jaga Kebugaran!

Sirekap tetap memerlukan pengaturan komprehensif, serta kukuh agar pelaksanaan di lapangan berjalan baik, dan tak menimbulkan masalah.

Penggunaan teknologi informasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu (Sipol) perlu penguatan pengaturan dalam PKPU, agar dapat dipahami serta diterima dengan baik.

Pendaftaran serta verifikasi parpol peserta Pemilu dapat berjalan efektif dan efisien, karena banyaknya partai politik baru.

Baca Juga: Soal Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean, Ketum Bamus Betawi: Mengawal Proses Hukum hingga Tuntas

Sipol diyakini validitas, akurasi pendaftaran, serta verifikasi parpol dapat terjamin, karena upaya proses lebih profesional dan kredibel.

Selain itu, Sipol juga diyakini lebih profesional dan kredibel melalui bantuan penggunaan sistem teknologi informasi Pemilu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah