Polri Ungkap Alasan Penahanan Ferdinand Hutahaean: Dikhawatirkan Melarikan Diri

- 11 Januari 2022, 10:41 WIB
Alasan Penahanan Ferdinand Hutahaean diungkapkan Polri
Alasan Penahanan Ferdinand Hutahaean diungkapkan Polri /Instagram/@ferdinand_hutahaean

PR TASIKMALAYA - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka disematkan usai kasus ujaran kebencian bermuatan sara oleh Ferdinand Hutahaean.

Penetapan status tersangka tersebut ditetapkan oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Sejumlah alasan diungkapkan terkait penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Ketua GP Ansor Minta Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Agama Islam: Seorang Mualaf

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menyebutkan alasan penangkapan Ferdinand Hutahaean.

"Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," ungkap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 11 Januari 2022.

Alasan lainnya terkait penahanan politikus tersebut adalah untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menyebutkan dilakukannya penahanan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: PSSI Sebut Tiga Klub Wakili Indonesia di Liga Champions Asia dan Piala Asia 2023

"Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini di atas dari 5 tahun," katanya.

Menurut Jenderal bintang satu tersebut, tersangka FH sempat menolak dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Penolakan FH terkait pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka disebutkan karena alasan kesehatan.

"Yang bersangkutan sempat menolak karena alasan kesehatan. Namun, setelah keluar surat perintah penahanan yang bersangkutan menandatanganinya," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Mingyu SEVENTEEN Disebut sebagai Pria Terbaik karena Lakukan Hal Ini pada Staf Golden Disk Awards

Atas kasusnya tersebut, Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ferdinand Hutahaean juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancamannya 10 tahun penjara," tukas Ramadhan.

Sebelumnya, Ferdinan Hutahaean dilaporkan terkait cuitan di Twitter yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan, Haris Pertama: Hidup Polri!

Cuitan di media sosial Twitter Ferdinan Hutahaean tersebut berbunyi "Allahmu lemah".

Laporan terhadap politikus tersebut telah masuk ke Kepolisian per tanggal 5 Januari 2022 dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKT Bareskrim Polri.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x