Jokowi Tarik Ribuan Izin Usaha sebagai Bentuk Evaluasi Pemerintah: Tidak Produktif Kita Cabut!

- 8 Januari 2022, 16:03 WIB
Jokowi dengan tegas akan mencabut izin usaha sejumlah perusahaan jika tidak produkti dan tidak sesuai peraturan.*
Jokowi dengan tegas akan mencabut izin usaha sejumlah perusahaan jika tidak produkti dan tidak sesuai peraturan.* /BPMI Setpres

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengambil keputusan besar terkait izin usaha.

Jokowi dengan tegas mencabut ribuan izin usaha yang berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Jokowi mengungkapkan hal tersebut merupakan wujud agar terbentuknya pemerataan, transparan dan keadilan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Setneg, pencabutan ribuan izin usaha juga disebut Jokowi sebagai bentuk mengoreksi ketimpangan, dan kerusakan alam.

Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Valencia di Liga Spanyol, 9 Januari 2022, Los Blancos Akan Bangkit Kembali

Karena itu, izin-izin usaha yang berkaitan dengan pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus diawasi dengan evaluasi insentif.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, akan dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peraturan, maka kita cabut,” ucap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis, 6 Januari 2022.

Presiden mengungkapkan, sudah ada 2.078 lebih izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang telah dicabut.

Pencabutan izin ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Gadis 4 Tahun ini Akhirnya Terungkap Setelah 35 Tahun, ini Kronologinya

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi.

Pada Kamis, 6 Januari 2022, pemerintah sejatinya telah menarik 192 izin sektor kehutanan yang mencapai 3.126.439 hektar dikarenakan tidak ada rencana kerja jelas dan cenderung ditelantarkan.

Sementara untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, diketahui sudah dicabut secara resmi oleh pemerintah.

Ada sekitar 25.128 hektar milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Baca Juga: Partai NasDem Usung Ahmad Sahroni dari 3 Bakal Cagub DKI Jakarta: Lebih Cepat daripada...

Jokowi menegaskan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan.

Karena pada dasarnya pemerintah tetap berkomitmen umemberi kemudahan izin usaha yang sifatnya transparan dan akuntabel, namun apabila disalahgunakan, risikonya pasti dicabut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah