Sehingga, perlindungan data warga negara menjadi masalah serius dan tidak terpisahkan dengan Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Muhaimin menyebutkan bahwa perlindungan data warga negara harus melibatkan ahli informasi dan teknologi.
Dengan adanya ahli informasi dan teknologi, data warga negara dapat dijaga dengan aman dan rahasia.
Lalu yang ketiga, Muhaimin mengatakan masyarakat juga perlu memiliki kesadaran untuk menjaga data pribadinya sebaik mungkin.
Saat ini, Kemenkes telah mengadakan langkah internal guna mengatasi masalah kebocoran data pasien Covid-19.
Salah satu langkah internal yang dilakukan adalah dengan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negera (BSSN).***