Puji Presiden Jokowi Cabut 2.078 Izin Perusahaan Tambang dan Lainnya, Said Didu: Kebijakan Bagus

- 6 Januari 2022, 20:57 WIB
Said Didu apresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut izin perusahaan tambang dan lainnya.
Said Didu apresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut izin perusahaan tambang dan lainnya. /Instagram/@said_didu/@jokowi

Baca Juga: Jelang AC Milan vs AS Roma, Jose Mourinho Ungkap Hal Ini

Selain itu, di sektor kehutanan ada 192 izin yang juga dicabut oleh pemerintah.

"Hari ini, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan tambang mineral dan batubara, 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha, dan HGU perkebunan seluas 34,448 ha," tulisnya Jokowi melalui Twitter pada Kamis.

Adapun alasan pencabutan karena memang pemegang izin tidak pernah membuat laporan perkembangan.

"Pencabutan itu karena pemegang izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja, tidak aktif, atau ditelantarkan," ujarnya.

Baca Juga: Rosemary si Harum dengan Segudang Manfaat, Bisa Meningkatkan Daya Ingat dan Menyuburkan Rambut

Dalam unggahan lainnya juga menjelaskan meskipun pemerintah memberikan kemudahan perizinan namun jika disalahgunakan tidak segan-segan siap mencabutnya.

"Pemerintah terus memberikan kemudahan izin usaha, tetapi izin yang disalahgunakan akan dicabut," tambahnya.

Pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat dan organisasi keagamaan supaya bisa bersinergi dan bermitra dengan perusahaan profesional.

"Di saat yang sama, pemerintah memberi kesempatan kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan produktif yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman," tulisnya.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah