Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi, KNPI: Tidak Pancasilais!

- 6 Januari 2022, 09:48 WIB
KNPI turut menyampaikan tanggapannya mengenai Ferdinand Hutahaean yang dilaporkan ke polisi pada Rabu, 5 Januari 2022.
KNPI turut menyampaikan tanggapannya mengenai Ferdinand Hutahaean yang dilaporkan ke polisi pada Rabu, 5 Januari 2022. /Twitter/@FerdinandHaean3

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pun turut memberi tanggapannya.

KNPI memberi tanggapan soal Ferdinand Hutahaean yang dilaporkan ke polisi pada Rabu, 5 Januari 2022.

Pelaporan Ferdinand Hutahaean ke polisi dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi pada Rabu, 5 Januari 2022 pukul 16.20 WIB seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Surabaya 6-8 Januari 2022, Tersedia Dosis 1 dan 2

"Bareskrim Polri terima laporan polisi dari inisial HP, terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, atau pemberitaan bohong, yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ucap Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan pada tiga saksi terkait pelaporan Ferdinand Hutahaean.

"Malam ini dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yakni satu pelapor dan dua orang lainnya," lanjutnya.

Sementara itu, KNPI juga memberikan tanggapan mengenai Ferdinand Hutahaean yang dilaporkan ke polisi.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x