Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dijerat Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Tak hanya Cassandra Angelie, polisi juga berhasil menangkap tiga muncikari yang memasarkan jasa sang artis.
Ketiga mucikari tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yang pertama adalah Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama enam tahun.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Hari Ini, 5 Januari 2022: Hindari Orang yang Merendahkan
Termasuk juga Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.***