Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar Jadi Tersangka, Henry Subiakto Ungkap Dasar Hukum

- 4 Januari 2022, 12:03 WIB
Henry Subiakto mengungkapkan dasar hukum Polda Jawa Barat menegaskan Habib Bahar menjadi tersangka.
Henry Subiakto mengungkapkan dasar hukum Polda Jawa Barat menegaskan Habib Bahar menjadi tersangka. /Instagram.com/ @henrysubiakto

PR TASIKMALAYA - Akademisi, Henry Subiakto menanggapi Polda Jabar yang menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

Menurut Henry Subiakto penetapan Habib Bahar sebagai tersangka oleh Polda Jabar sudah jelas.

Polda Jabar menilai jika Habib Bahar telah memenuhi kriteria tindak pidana dalam memprovokasi.

Bahkan, Henry Subiakto mengungkapkan dasar hukum yang disangkakan pada Habib Bahar oleh Polda Jabar.

Baca Juga: Sony Pictures Tunda Film Spin-Off Spider-Man, Morbius, Ini Sinopsisnya

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946," tulis Henry Subiakto seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @henrysubiakto.

"Hukum pidana inilah yang sekarang disangkakan ke Bahar Smith oleh Polda Jabar terkait ceramahnya yang memprovokasi keonaran," tambahnya.

Bunyi pasal 14 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @henrysubiakto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x