PR TASIKMALAYA - Mantan Menteri, Susi Pudjiastuti menanggapi kasus 2 guru agama yang memperkosa santri.
Susi Pudjiastuti mempertanyakan jumah korban agar Undang-Undang Kekerasan Seksual bisa disahkan.
Maka dari itu, Susi Pudjiastuti menekankan UU Kekerasan Seksual segera diundangkan.
"Seharusnya segera UU kekerasan seksual diundangkan," tutur Susi Pudjiastuti seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @susipudjiastuti pada Senin, 3 Januari 2022.
Baca Juga: Akibat Omicron, Empat Ribu Penerbagan Dibatalkan di Awal Tahun 2022
"Perlu berapa banyak lagi korban?" ujar Susi bertanya
Aksi bejat guru agama ini menurut Susi karena munculnya "abuse of power".
Penyalahgunaan kuasa sebagai guru yang sungkan permintaannya untuk ditolak karena berbagai ancaman yang diterima korban.
Pemilik Susi Air ini juga menegaskan perlunya peningkatan pengawasan terhadap guru.