Amankan Ribuan Miras Saat Tahun Baru, Kapolres Metro Depok: Sebagian di Wilayah Bojonggede

- 2 Januari 2022, 15:34 WIB
ILUSTRASI - Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan sanksi yang diterima, usai pihaknya mengamankan ribuan miras.*
ILUSTRASI - Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan sanksi yang diterima, usai pihaknya mengamankan ribuan miras.* /Pixabay/652234

"Sanksi pidana sesuai Perda kota Depok nomor 6 tahun 2009," ungkapnya.

"Pasal 22 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah