Sama Seperti Kasus di Depok, Guru Ngaji di Tangerang ini Cabuli Muridnya: Kali ini dengan Dalih 'Ilmu Dalam'

- 15 Desember 2021, 09:53 WIB
Ilustrasi pencabulan - Seorang guju ngaji, berinisial AS ditetapkan sebagai seorang tersangka usai melakukan dugaan pencabulan pada dua muridnya.
Ilustrasi pencabulan - Seorang guju ngaji, berinisial AS ditetapkan sebagai seorang tersangka usai melakukan dugaan pencabulan pada dua muridnya. /Pexels/Lucas Pezeta

PR TASIKMALAYA - Sebelumnya diberitakan bahwa guru ngaji di Depok lakukan pencabuan kepada 10 muridnya.

Dengan kasus yang sama, guru ngaji di Tangerang kini diduga cabuli kedua muridnya.

Kasus guru ngaji yang diduga mencabuli muridnya sendiri kini tengah marak twrjadi, di mana baru-baru ini yang tengah ramai dibicarakan yakni Herry Wirawan.

Terkait hal ini, guru ngaji di Tangerang yang diduga cabuli muridnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tengah Hujan Deras Menanam Cabai, Petani: Adanya Program Food Estate ini ...

AS ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

Ia ditetapkan jadi tersangka usai melakukan dugaan pencabulan pada muridnya yang masih di bawah umur, yakni R dan A.

Diduga bahwa tindakan cabul AS ini dilakukan dengan dalih mengajarkan ilmu dalam kepada para murid.

Baca Juga: Jeff Smith Jalani Asesmen Rehabilitasi Narkoba, Pindah ke RSKO Cibubur

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x