PR TASIKMALAYA – KSAD Dudung Abdurachman dengan tegas menyebutkan, tiga orang oknum Anggota TNI AD yang terlibat kasus tabrakan Nagreg, Jawa Barat layak dipecat.
Hal tersebut disampaikan KSAD Dudung Abdurachman pada Senin, 27 Desember 2021.
Menurut KSAD Dudung Abdurachman, apa yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD tersebut sudah di luar batas kemanusiaan.
Oleh karena itu, KSAD Dudung Abdurachman dengan tegas mengatakan bahwa ketiganya layak untuk dipecat.
Baca Juga: KSAD Dudung Temui Keluarga Korban Tabrak Lari Oknum TNI: Pemecatan Menyesuaikan Putusan
“Menurut saya, ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Senin, 27 Desember 2021.
Adapun ketiga oknum anggota TNI AD tersebut yaitu Koptu DA, Kopda A, dan Kolonel P.
Saat ini ketiga oknum Anggota TNI tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya.
KSAD Dudung meyakinkan, ketiga oknum Anggota TNI tersebut akan diberi hukuman yang setimpal berdasarkan hukum yang berlaku.