KSAD Dudung Temui Keluarga Korban Tabrak Lari Oknum TNI: Pemecatan Menyesuaikan Putusan

- 27 Desember 2021, 13:35 WIB
epala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman lakukan kunjungan ke rumah korban tabrak lari yang dilakukan oknum TNI.
epala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman lakukan kunjungan ke rumah korban tabrak lari yang dilakukan oknum TNI. /Jurnal Garut/

Baca Juga: Doddy Sudrajat Anggap Ada Eksploitasi Gala hingga Lapor KPAI, Arist Merdeka Sirait: Saya Katakan...

Dua sejoli korban tabrak lari hilang secara misterius, diduga dibawa oleh tiga oknum TNI.

Kemudian, dua jenazah sejoli tersebut ditemukan di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 11 Desember 2021.

Jenazah dua sejoli korban tabrak lari lalu dikembalikan pada keluarga untuk dimakamkan.

Tiga oknum TNI dikenai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ada Seruan Isi Penuh Tangki BBM Karena Karyawan Pertamina Mogok Kerja?

Yakni Pasal 310 ancaman penjara maksimal enam tahun, dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.

Lalu Pasal 181 KUHP ancaman penjara maksimal enam bulan dan Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Selain itu juga Pasal 338 pidana penjara maksimal 15 tahun) dan Pasal 340 ancaman penjara maksimal seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x