Namun dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tersebut, tercantum adanya pengecualian bagi beberapa kondisi.
Baca Juga: Tulis Pesan Sebelum Anak Lesti Kejora Lahir, Rizky Billar: Kehadiranmu...
Pengecualian tersebut diberikan kepada WNA yang memiliki visa diplomatic dan dinas.
Selanjutnya pengecualian aturan karantina juga diberlakukan pada pejabat asing dan rombongannya yang tengah menjalankan kunjungan negara.
Selain itu pengecualian juga diberlakukan bagi mereka yang merupakan delegasi negara-negara anggota G-20 serta skema TCA.
Baca Juga: Jokowi Diduga Bagi-bagi Jabatan 'Hantu', Refly Harun: Mungkin Mau...
Adapun karantina mandiri di rumah masing-masing, diberlakukan kepada WNI yang menjabat sebagai pejabat eselon I ke atas, dengan catatan yang bersangkutan kembali setelah melakukan perjalanan dinas di luar negeri.
Akan tetapi, jika pejabat tersebut bukan kembali karena telah melakukan perjalanan dinas, hendaknya melakukan karantina terpusat di hotel.***