Kebijakan Karantina Rakyat Biasa dan Pejabat Berbeda, Luhut: Jangan Diadu! Kita Tahu Apa yang Harus Dilakukan

- 27 Desember 2021, 12:37 WIB
Binsar Panjaitan buka suara soal kebijakan karantian yang berbeda bagi rakyat biasa, orang terpandang, dan pejabat.
Binsar Panjaitan buka suara soal kebijakan karantian yang berbeda bagi rakyat biasa, orang terpandang, dan pejabat. /ANTARA/HO-kemenko Kemaritiman dan Investasi

PR TASIKMALAYA – Ramai diperbincangkan soal kebijakan karantina yang berbeda bagi rakyat biasa, orang terpandang, dan pejabat.

Perbedaan kebijakan karantina tersebut bahkan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu, untuk meluruskan semua polemik yang terlanjur bergulir, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan buka suara.

Menurut luhut, langkah yang diambil pemerintah mengenai perbedaan kebijakan karantina semata-mata dilakukan untuk kebaikan negara.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Capai 46 Kasus, Luhut: Jangan Berlibur Dulu ke Luar Negeri

Bahkan menurut luhut, diskresi karantina tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia saja.

“Apa pun mengenai perjalanan, ada diskresi kepada eselon 1 dan seterusnya, itu diberikan berlaku universal, bukan hanya di Indonesia,” jelasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 27 Desember 2021.

“Mekanisme bernegara itu harus tetap jalan, tapi tentu dengan pengawasan yang ketat,” sambung Luhut.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buka Suara Soal Suket KTP Miliknya Jadi Bungkus Gorengan: Saya Harus Berpendapat Apa?

Oleh karena itu, Luhut mengimbau agar kebijakan tersebut tidak berujung dibentrokan bahkan seperti diadu-adu.

“Jadi jangan dibentrokkan, diadu-adu antara pejabat pemerintah, antara orang berada, dengan rakyat biasa,”imbaunya.

Selain itu, Luhut juga menyindir salah satu mantan pejabat yang seolah-olah mempertanyakan kebijakan karantina tersebut.

Baca Juga: Intip Ikatan Cinta 27 Desember 2021, Al dan Andin Marah, Ultah Reyna Batal?

“Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat bicara seperti itu,” ujarnya.

Karena walau bagaimana pun, Luhut menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mengetahui apa yang harus dilakukan.

“Kita tahu apa yang harus dilakukan saat ini. Kita akan memberikan yang terbaik buat Republik ini,” tegasnya.

Baca Juga: Jimmy Gideon Meninggal Dunia, Evry Joe: Tidak Sakit Namun Jatuh di Kamar

Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 itu mengatur soal karantina WNI dan WNA yang baru datang dari luar negeri.

Namun dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tersebut, tercantum adanya pengecualian bagi beberapa kondisi.

Baca Juga: Tulis Pesan Sebelum Anak Lesti Kejora Lahir, Rizky Billar: Kehadiranmu...

Pengecualian tersebut diberikan kepada WNA yang memiliki visa diplomatic dan dinas.

Selanjutnya pengecualian aturan karantina juga diberlakukan pada pejabat asing dan rombongannya yang tengah menjalankan kunjungan negara.

Selain itu pengecualian juga diberlakukan bagi mereka yang merupakan delegasi negara-negara anggota G-20 serta skema TCA.

Baca Juga: Jokowi Diduga Bagi-bagi Jabatan 'Hantu', Refly Harun: Mungkin Mau...

Adapun karantina mandiri di rumah masing-masing, diberlakukan kepada WNI yang menjabat sebagai pejabat eselon I ke atas, dengan catatan yang bersangkutan kembali setelah melakukan perjalanan dinas di luar negeri.

Akan tetapi, jika pejabat tersebut bukan kembali karena telah melakukan perjalanan dinas, hendaknya melakukan karantina terpusat di hotel.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah