Andika Perkasa Instruksikan Pecat Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg

- 26 Desember 2021, 16:05 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa minta oknum penabrak sejoli dipecat.
Panglima TNI Andika Perkasa minta oknum penabrak sejoli dipecat. /PMJ News

Baca Juga: Kesepian, Iis Dahlia Curhat Hingga Bongkar Kode yang Diberikan Suami: Kalau Ada Maunya...

Ditambah lagi dengan pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, pasal 358 dengan pidana kurungan maksimal 5 tahun.

Pasal 338 penjara maksimal 15 tahun dan terakhir pasal 340 ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Sebagai informasi, tiga oknum anggota TNI terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg.

Akibat kejadian tersebut, dua sejoli dengan nama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) tewas di tempat.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Kenang Pangeran Philip pada Hari Natal, Ini Katanya

Setelah menabrak, ketiga oknum TNI tersebut membuang sepasang jenazah sejoli tersebut ke sungai.

Diduga hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak.

Beruntung, jenazah Handi ditemukan di sebuah sungai di Kabupaten Banyumas.

Sementara Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu yang berada di Cilacap.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah