Baca Juga: Kesepian, Iis Dahlia Curhat Hingga Bongkar Kode yang Diberikan Suami: Kalau Ada Maunya...
Ditambah lagi dengan pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, pasal 358 dengan pidana kurungan maksimal 5 tahun.
Pasal 338 penjara maksimal 15 tahun dan terakhir pasal 340 ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Sebagai informasi, tiga oknum anggota TNI terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg.
Akibat kejadian tersebut, dua sejoli dengan nama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) tewas di tempat.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Kenang Pangeran Philip pada Hari Natal, Ini Katanya
Setelah menabrak, ketiga oknum TNI tersebut membuang sepasang jenazah sejoli tersebut ke sungai.
Diduga hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Beruntung, jenazah Handi ditemukan di sebuah sungai di Kabupaten Banyumas.
Sementara Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu yang berada di Cilacap.***