PR TASIKMALAYA - Polrestabes Medan terlihat tengah disentil oleh Ferdinand Hutahaean.
Reaksi Ferdinand Hutahaean itu dipicu oleh keputusan Polrestabes Medan atas sebuah kasus pemukulan oleh oknum kader PDIP yang viral.
Tentang Kader Satgas PDIP yang hanya dikenai wajib lapor pasca menganiaya remaja tersebut, Ferdinand Hutahaean geram.
Oleh sebab itu, Ferdinand Hutahaean menganggap Polrestabes Medan bersikap kontroversial.
Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City vs Leicester City, 26 Desember 2021 Pukul 22.00 WIB
“Saya perhatikan Polrestabes Medan ini beberapa (terlihat) bersikap kontroversial,” ucapnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @FerdinandHaean3 pada Minggu, 26 Desember 2021.
Memang tidak dipungkiri, dirinya juga mengakui bahwa penahanan terhadap tersangka adalah subjektivitas penyidik.
Namun, suami dari Elvi Hutagaol itu seolah tetap keberatan dengan keputusan Polrestabes Medan tersebut.
Bahkan, berkaca dari putusan terhadap kasus tersebut, dirinya memberi komentar tambahan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Kedatangan Sandiaga Uno, Begini Harapan Menparekraf untuk Masyarakat
Pria berusia 44 tahun itu kembali mengingatkan bahwa keadilan adalah hak semua warga.
“Penahanan itu betul hak subjektivitas penyidik,” demikian diakui olehnya.
“Tetapi, jangan lupa bahwa rasa keadilan adalah hak semua warga,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya kembali berkata bahwa keadilan sebaiknya tidak dipermainkan.
Baca Juga: Adhie Massardi Beberkan Kejayaan Nahdlatul Ulama, Yakin Gus Yahya Tak Ingin Jadi Gus Dur KW
Terlebih menurutnya, kasus ini memiliki bukti yang cukup lengkap.
Sebelumnya, kasus ini ini sempat viral, ada sebuah video menayangkan penganiayaan dari seorang pria terhadap remaja.
Kemudian, belakangan diketahui bahwa pelaku adalah Kader Satgas Cakra Buana PDIP.
Baca Juga: Ada Pahala Berlimpah, Buya Yahya Sarankan Lakukan Ibadah Ini Meski Sibuk
Menurut Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
Kabar terakhir menyebutkan bahwa tersangka saat ini hanya dikenai wajib lapor.***