Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementrian Keuangan, kerugian akibat banjir yang diterima oleh BMN Kemenkeu dapat diatasi oleh adanya asuransi
Asuransi tersebut kebetulan telah ditandatangani perpanjangannya pada tanggal 31 Desember 2019, satu hari sebelum terjadinya banjir Rabu, 1 Januari 2020 di Jakarta dan Jabodetabek.
Meskipun premi untuk tahun 2020 belum dibayar, namun karena adanya bencana awal tahun ini, maka asuransi bencana tetap dapat diproises pada awal tahun 2020 untuk memperbaiki kerusakannya.
"Tanggal 31 Desember 2019 kami sudah teken cover note. Besoknya, shubuhnya, kejadian banjir. Jadi, kejadian tanggal 1 (Januari 2020), shubuh, bencana banjir, akhirnya kita bisa melakukan klaim.
Baca Juga: Adakan Kerja Sama untuk Natuna, Jokowi Sambut Kedatangan Menteri Luar Negri Jepang
Untuk tahun 2020 ini, karena cover note sudah ditandatangan, walaupun belum bayar (premi) kita sudah bisa klaim asuransinya," jelas Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan di kantor DJKN, Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2020.
Sementara untuk saat ini, Kemenkeu baru dapat mengasuransikan gedung BMN milik Kemenkeu.
Namun pihaknya berencana akan mengasuransikan aset negara lainnya seperti mobil sebagai aktiva tetap. ***