Pasca Banjir, Ketahui Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana

- 8 Januari 2020, 16:44 WIB
Jokowi menyambangi Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor untuk berikan paket bantuan bagi warga yang terdampak banjir.*
Jokowi menyambangi Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor untuk berikan paket bantuan bagi warga yang terdampak banjir.* /BNPB

PIKIRAN RAKYAT - Banjir awal tahun 2020 kemarin membuat sebagian wilayah Jabodetabek sempat lumpuh dan menyisakan kerugian bagi masyarakat.

Meskipun banjir sudah mulai surut dan menyisakan lumpur, diberitakan banyak harta benda yang berharga terbawa derasnya air banjir.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @LBH_Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta merilis informasi terkait tanggung jawab pemerintah dalam menanggulangi bencana.

Diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 membahas tanggung jawab pemerintah pusat dan presiden dalam penanggulangan encana

Dalam Pasal 6, tanggung jawab pemerintah baik pusat dan presiden dalam menanggulangi bencana yaitu mengurangi resiko bencana.

Pemerintah harus melakukan pemanduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Baca Juga: Jalani Pembinaan Cuti Bersyarat, Ridho Rhoma Bebas Dua Bulan Lebih Cepat

Lalu, pemerintah perlu memberikan penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil sesuai dengan standar pelayanan minimum.

Alokasi APBN harus memadai dengan memberikan dana dalam bentuk siap pakai serta menyiapkan dana cadangan untuk digunakan pemerinta yang akan dipergunakan sweaktu-waktu.

Pemerintah pusat juga perlu memelihara arsip atau dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Baca Juga: Usai Dilanda Skandal Narkoba dan Prostitusi, YG Bangkit Luncurkan Boyband Baru

Dalam Pasal 8, ada juga tanggung jawab dari pemerintah daerah baik gubernur, bupati, walikota atau perangkat daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pemda perlu memberikan penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.

Pemda perlu mengurangi resiko bencana dengan melakukan pemanduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan.

Baca Juga: Masuki Tahun 2020, Big Hit Diperkirakan Geser YG di Deretan Big 3

Tak hanya melalui program siaga bencana saja, Pemda perlu mengalokasikan dana untuk penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.

Masyarakat perlu mengetahui tanggung jawab pemerintahnya, agar hak mereka dapat terpenuhi sehingga bisa terhindar dari resiko terjadinya bencana dikemudian hari.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x